Buah kebebasan pers adalah ketika pemerintah menghapus peraturan yang menghapuskan setiap orang atau kelompok untuk memperoleh izin sebelum dapat mencetak surat kabar. Akibatnya, ratusan tabloid dan koran tumbuh dalam waktu singkat dan tidak sedikit diantara penerbitan yang baru menjual kebohongan dan cerita-cerita jahat.
Kebebasan yangtelah dibuka oleh pemerintah merupakan dambaan masyarakat khususnya insan pers untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya secara cepat dan tepat. Namun, dibalik itu semua ada oknum-oknum tertentuyang menyalahgunakan kebebasan pers,antara lain berikut.
1. Digunakan sebagai alat politik dari oknum tertentu untuk mencapai tujuan tertentu,dengan mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk membiayai pemberitaan tersebut. Dalam hal ini pers tidak lagi mampu menjadi alat kontrol yang baik bahkan tidak lagi menyajikan sesuatu yang benar dan objektif.
2. Dalam kolom opini atau pendapat yang bersumber dari SMS (Short Messages Servise) secara luas orang dapat menyampaikan pendapatnya. Bahkan isinya menghujat seseorang dengan tanpa beban dan tanpa merasa bahwa apa yang ditulis itu dapat merugikan pihak-pihak tertentu.
3.Media massa elektronik atau TV menayangakan acara yang kadang-kadang jauh dari nilai-nilai pendidikan dan hiburan itu sendiri bahkan bertabrakan dengan norma-norma masyarakat. Contoh: Mengekspose secara berlebih artis yang bermasalah dalam keluarganya (Perceraian), Penjahat yang melakukan tindakan sadisme.
4. Pers digunakan sebagai alat untukmemeras pejabat atau orang kaya yang diduga melakukan KKN untuk tudak memuat dalam media massa dengan imbalan tertentu.
Penyalahgunaan Kebebasan Pers:
-Secara Internal:
1. Pers tidak objektif, menyamoaikan berita bohong lambat atau cepat akan ditinggal oleh pembacanya.
2. Ketidaksiapan masyarakat untuk menggunakan hak jawab menimbulkan kejengkelan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers akan menimbulkan tindakan yang anarkis dengan merusak kantor, bahkan tindakan fisik terhadap wartawan yang memberitakan.
- Secara Eksternal:
1. Mempercepat kerusakan akhlak dan moral bangsa.
2. Menimbulkan ketegangan dalam masyarakat.
3. Menimbulkan sikap antipati dan kejengkelan terhadap pers.
4. Menimbulkan sikap salimg curiga dan perpecahan dalam masyarakat.
5. Mempersulit diadakannya islah/merukunkan kembali kelompok masyarakat yang sedang konflik.
Rabu, 07 Desember 2011
Kebebasan Pers dan dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokrasi di Indonesia
Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat,baik secara tulisan maupun lisan melalui media pers, seperti harisn,majalah, dan buletin. Kebebasan pers dituntuttanggung jawab untuk menegakkan keadilan.,ketertiban,dan keamanan dalam masyarakat,bukan merusaknya.Demikian juga pers harus mempertimbangkan apakah harian yang disebarkan dapat menguntungkan masyarakat luas atau memberi dampak positif pada masyarakat dan bangsa.Ini segi tanggung jawab dari pers.Jadi,pers diberikebebasn dengan disertai tanggung jawab sosial.
Selanjutnya,Komisi Komisi Kemerdekaan Pers menggariskan 5 hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers, ukuran pelaksanaan kegiatan pers,sebagai berikut:
1.Pers dituntut untuk menyajikan laporan tentang kejadian sehari-hari secara jujur,mendalam, dan cerdas. Ini tuntutan kepada pers untuk menulis secara akurat dan tidak bohong.
2. Pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran komentar dan kritik yang berarti pers diminta menjadi wadah diskusi di kalangan masyarakat, walaupun berbeda pendapat dengan pengelola pers itu sendiri.
3. Pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran yang presentative dari kelompok dalam masyarakat. Hal ini mengacu pada segelintir kelompok minoritas dalam masyarakat juga memiliki hak yang samadalam masyarakat untuk didemgarkan.
4. Pers hendaknya bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai-nilai dalam masyarakat.
5. Pers hendaknya menyajikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita sehari-hari.
Adapun landasan hukum kebebasan pers Indonesia tercantum dalam:
1.UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan Menyampaikan Pendapat diMuka umum;
2.UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers;
3.UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Selanjutnya,Komisi Komisi Kemerdekaan Pers menggariskan 5 hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers, ukuran pelaksanaan kegiatan pers,sebagai berikut:
1.Pers dituntut untuk menyajikan laporan tentang kejadian sehari-hari secara jujur,mendalam, dan cerdas. Ini tuntutan kepada pers untuk menulis secara akurat dan tidak bohong.
2. Pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran komentar dan kritik yang berarti pers diminta menjadi wadah diskusi di kalangan masyarakat, walaupun berbeda pendapat dengan pengelola pers itu sendiri.
3. Pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran yang presentative dari kelompok dalam masyarakat. Hal ini mengacu pada segelintir kelompok minoritas dalam masyarakat juga memiliki hak yang samadalam masyarakat untuk didemgarkan.
4. Pers hendaknya bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai-nilai dalam masyarakat.
5. Pers hendaknya menyajikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita sehari-hari.
Adapun landasan hukum kebebasan pers Indonesia tercantum dalam:
1.UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan Menyampaikan Pendapat diMuka umum;
2.UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers;
3.UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Langganan:
Komentar (Atom)