Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat,baik secara tulisan maupun lisan melalui media pers, seperti harisn,majalah, dan buletin. Kebebasan pers dituntuttanggung jawab untuk menegakkan keadilan.,ketertiban,dan keamanan dalam masyarakat,bukan merusaknya.Demikian juga pers harus mempertimbangkan apakah harian yang disebarkan dapat menguntungkan masyarakat luas atau memberi dampak positif pada masyarakat dan bangsa.Ini segi tanggung jawab dari pers.Jadi,pers diberikebebasn dengan disertai tanggung jawab sosial.
Selanjutnya,Komisi Komisi Kemerdekaan Pers menggariskan 5 hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers, ukuran pelaksanaan kegiatan pers,sebagai berikut:
1.Pers dituntut untuk menyajikan laporan tentang kejadian sehari-hari secara jujur,mendalam, dan cerdas. Ini tuntutan kepada pers untuk menulis secara akurat dan tidak bohong.
2. Pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran komentar dan kritik yang berarti pers diminta menjadi wadah diskusi di kalangan masyarakat, walaupun berbeda pendapat dengan pengelola pers itu sendiri.
3. Pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran yang presentative dari kelompok dalam masyarakat. Hal ini mengacu pada segelintir kelompok minoritas dalam masyarakat juga memiliki hak yang samadalam masyarakat untuk didemgarkan.
4. Pers hendaknya bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai-nilai dalam masyarakat.
5. Pers hendaknya menyajikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita sehari-hari.
Adapun landasan hukum kebebasan pers Indonesia tercantum dalam:
1.UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan Menyampaikan Pendapat diMuka umum;
2.UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers;
3.UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar